Raudatul Athfal (disingkat RA) jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan Departemen Agama
RA setara dengan Taman Kanak-kanak (TK), dimana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Di Indonesia, menempuh pendidikan TK/RA tidaklah wajib.
| Artikel mengenai pendidikan ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wik |
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar